
Kutai Kartanegara, Kaltim– Beritainvestigasi.com Aktivitas PT. REA Kaltim Plantations kembali disorot setelah muncul dugaan kuat terindikasi penanaman kelapa sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) atau bahkan di dalam kawasan hutan. Temuan ini disampaikan oleh sejumlah warga dan organisasi masyarakat berdasarkan penelusuran awal di lapangan.
Menurut sumber tersebut, terdapat areal yang secara faktual telah ditanami sawit, tetapi tidak sesuai dengan peta HGU yang dimiliki perusahaan. Sebagian titik juga diduga berada dalam kawasan hutan atau lahan negara, sehingga memerlukan verifikasi dan audit oleh instansi berwenang.
“Ini masih pada tahap indikasi awal. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan audit dan verifikasi lapangan agar persoalan ini menjadi jelas,” ujar perwakilan warga kepada media ini, Kamis (5/2/2026).
Verifikasi dinilai penting karena penanaman di luar HGU atau di dalam kawasan hutan dapat memiliki implikasi hukum serius, baik dari aspek perizinan, tata ruang, maupun kehutanan. Temuan ini juga dikaitkan dengan belum terpenuhinya kewajiban kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Atas dasar itu, warga telah menyurati Kejaksaan Negeri setempat untuk meminta audit terhadap HGU, status kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum yang melekat pada izin usahanya.
Masyarakat sekitar menyatakan telah lama melihat aktivitas penanaman sawit yang meluas, namun tidak diiringi dengan kejelasan hak plasma. Warga berharap audit dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
“Kami ingin semuanya dibuka secara transparan, agar jelas mana yang legal dan mana yang harus diperbaiki,” kata seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT REA Kaltim Plantations belum memberikan tanggapan resmi terkait indikasi penanaman di luar HGU maupun permintaan audit tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari manajemen perusahaan.
Penyampai indikasi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mendorong penegakan hukum dan tata kelola perkebunan yang taat aturan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. (HOS)





















