
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Masyarakat Kecamatan Pulau Maya yang tergabung dalam Kerukunan Nelayan merasa resah dengan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Trawl ( Apolo) di sepanjang perairan pesisir pantai Pulau Maya.
Hal itu disampaikan Ketua Kerukunan Nelayan Pulau Maya, Turaidi, bahwa para nelayan merasa resah dengan maraknya nelayan Trawl yang beroperasi di perairan Pulau Maya khususnya di laut Tanjung Satai.
“Jaraknya dekat dengan pesisir pantai Sungai Besar sampai ke arah Tanjung Keluang, sehingga meresahkan Nelayan- nelayan kami yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan,” kata Turaidi kepada Media ini melalui sambungan WhatsApp, Minggu (06/02/2022).
Dikatakan Turaidi, pihaknya berharap adanya keseriusan dari pihak Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi.
“Dengan ini kami mengharapkan keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki kewenangan dalam bentuk pengawasan sampai saat ini belum mampu untuk memberantasi hal tersebut, kami sebagai nelayan sudah mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemeritah berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 namun sangat disayangkan masih banyak nelayan-nelayan dari luar yang masuk di wilayah kami menggunakan alat tangkap Trowl atau sejenisnya yang sudah melanggar Permen tersebut,” ujar mantan Kepala Desa itu.
Dia menyampaikan agar Pemerintah atau stakeholder terkait bersikap tegas terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan alat tangkap.
“Kalau memang peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi di wilayah Kalimantan Barat, kami mohon kepada pemerintah terutama instansi terkait untuk mencabut peraturan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sesama nelayan, ataukah nelayan yang menggunakan alat tangkap Trawl ini sudah mendapatkan pelindungan hukum dari Pemerintah Daerah untuk itu kami mohon penjelasannya,” tegas Turaidi.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Instansi terkait mengenai keresahan nelayan tersebut.
Dilain pihak, salah seorang Staf di bidang KP3KP seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Dinas Pengawasan Kelautan Provinsi Kalbar, Puput, menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan masukan supaya membuat surat pengantar dari kades atau dari kelompok nelayan.
“Saya sudah memberikan masukan supaya membuat surat pengantar dari Kades atau dari kelompok nelayan itu sendiri disertai dokumentasi kapal Trawl yang melakukan pelanggaran. Supaya kami bisa memberikan terusannya ke Kadis DKP Prov. dan Gubernur. Disitu nanti akan ada pembahasan untuk kelanjutan konflik tersebut,” jelas Puput.
Kemudian, Puput menyampaikan agar lebih jelas dikoordinasikan dengan Koordinatornya.
“Hubungi Pak Gatot Sudiono, Koordinator saya, supaya bisa lebih enak koordinasinya, karena saya hanya staf, saya ikut perintah tugas dari koordinator saya atau atasan saya aja pak,” tambah Puput.
Sementara itu, Gatot Sudiono menerangkan, bahwa dirinya tidak berkewenangan untuk memberikan penjelasan.
“Saya sebenarnya tidak berwenang untuk memberikan komentar, karena saya bukan pimpinan. Tapi sebagai gambaran kita sudah melakukan komunikasi dan kordinasi di level Provinsi, coba saja kita jajaki di Kabupaten untuk dilakukan mediasi, dan saat ini sedang diproses,” ujar Gatot
di Hubungi via telepon WhatsApp Senin (07/02/2022). (Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















