Wujud Nyata “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”, Rutan Tanjung Pura Gelar Apel Ikrar , Tes Urine, dan Razia Blok Hunian 

Sumut44 Dilihat

Tanjung Pura, Sumatera Utara– Beritainvestigasi.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan serangkaian kegiatan terpadu bertajuk **”Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”** sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu memberantas peredaran narkoba serta berbagai praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam Lapas maupun Rutan. Rangkaian kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penguatan langkah penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Jumat (08/05)

Kegiatan diawali dengan Apel dan Ikrar Bersama yang berlangsung di halaman Rutan Tanjung Pura, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni internal, melainkan juga momentum penguatan integritas seluruh petugas pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi. Melalui pembacaan ikrar bersama, seluruh jajaran berkomitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, menutup celah masuknya handphone ilegal, memberantas peredaran narkoba, serta mencegah segala bentuk penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai wujud transparansi dan sinergi lintas sektor, Rutan Tanjung Pura turut mengundang peserta eksternal yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, BNN/BNNK, Pemerintah Daerah, kalangan akademisi, organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, LSM, organisasi masyarakat, serta awak media. Kehadiran berbagai unsur eksternal ini menjadi bukti nyata bahwa upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih membutuhkan kolaborasi dan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan Tanjung Pura menegaskan bahwa seluruh jajaran memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian berjalan optimal di setiap lini. Ia menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait keberadaan handphone ilegal di blok hunian maupun indikasi peredaran narkoba. Seluruh komunikasi warga binaan, tegasnya, wajib dilakukan melalui fasilitas Wartelsuspas yang telah disediakan secara resmi. Beliau juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam praktik peredaran narkoba ataupun pelanggaran lainnya, maka akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Rangkaian apel kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Rutan dan seluruh Pejabat Struktural sebagai simbol keseriusan dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan bersih.

Usai pelaksanaan apel dan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine serentak bagi seluruh pegawai Rutan Tanjung Pura tanpa terkecuali, serta sejumlah warga binaan. Pelaksanaan tes urine tersebut mendapat pengawasan langsung dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, pihak Kepolisian, serta unsur TNI, sebagai wujud sinergitas antarinstansi dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Proses pemeriksaan dilaksanakan secara bergiliran sesuai prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan ketertiban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pegawai serta 30 orang warga binaan yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif narkotika, menjadi bukti nyata bahwa komitmen menjaga Rutan Tanjung Pura bebas dari narkoba terus dijalankan secara konsisten.

Sebagai puncak dari rangkaian kegiatan hari itu, Rutan Tanjung Pura melaksanakan razia gabungan di blok hunian warga binaan, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan bersama unsur TNI dan POLRI. Sebelum razia dimulai, Kepala Rutan memberikan arahan agar seluruh petugas melaksanakan kegiatan secara humanis, profesional, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. “Saya instruksikan kepada seluruh petugas untuk melaksanakan razia ini dengan pendekatan humanis, tetap santun dalam bertindak, namun tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya melalui tindakan represif, tetapi harus dibangun melalui penguatan integritas petugas, peningkatan pengawasan, serta pembinaan yang berkelanjutan kepada warga binaan,” tegas Kepala Rutan.

Danramil Tanjung Pura turut menekankan pentingnya upaya pencegahan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. “Pencegahan narkoba harus dilakukan melalui pengawasan ketat, kedisiplinan petugas, dan sinergi antarinstansi. Kami mendukung penuh langkah-langkah preventif yang dilakukan Rutan Tanjung Pura agar lingkungan pemasyarakatan benar-benar steril dari peredaran narkotika,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Polsek Kecamatan Tanjung Pura menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak Rutan dalam melibatkan aparat eksternal, seraya menegaskan bahwa kolaborasi yang solid menjadi kunci dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam blok hunian.

Dalam pelaksanaan razia yang menyasar seluruh kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan namun tidak tergolong berisiko tinggi, seperti sendok logam modifikasi, kabel rakitan sederhana, botol kaca bekas, dan kartu remi. Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur. Tidak ditemukan handphone ilegal, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya.

Melalui serangkaian kegiatan terpadu ini, Rutan Tanjung Pura menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan, dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, serta berintegritas. Kepala Rutan menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa tes urine maupun razia blok hunian akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pengawasan internal yang berkelanjutan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *